Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Anak di Kelurahan Gogagoman

Diposting pada 15 Februari 2019 Dilihat 38 kali
Kembali

Pengurus P2TP2A Kota Kotamobagu mendampingi korban kekerasan Terhadap Anak dengan No. Laporan Polisi ; STTLP /122/II/2019/SULUT/ RES KTG. an. N.I, umur 13 tahun yang beralamat  di Kelurahan Gogagoman (Lorong Talaga),  Kec. Kotamobagu Barat. Kota kotamobagu
dengan terlapor an. M.F yang beralamat  di Kelurahan Gogagoman (Lorong Katulidan),  Kecamatan Kotamobagu Barat, kota kotamobagu.

Agenda hari ini , Jumat 15/02/2019, terkait Pengambilan keterangan Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Korban N.I, dan Dua orang Saksi yang dihadirkan  oleh Korban Nv.I (22 tahun) dan Nf.I (18 tahun). Saat pengambilan Keterangan, Korban didampingi Divisi Advokasi P2TP2A Kotamobagu Tri Putra Sukami Saleh. SH, Di Unit PPA Polres Kotamobagu. (DP3A-KK)