Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PA Kotamobagu dengan DP3A dan Dinkes Kotamobagu tentang Penanganan Perempuan dan ABH dalam Hal Dispensasi Kawin, Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian dan Eksekusi Anak atas Putusan Pengadilan
Diposting pada : 29 April 2024 / Dilihat : 132

KOTAMOBAGU. Senin, 29 April 2024. Telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu, dan Dinas Kesehatan Kotamobagu Tentang Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam dispensasi kawin, Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian dan Eksekusi Anak atas Putusan Pengadilan. Penandatanganan Perjanjian Kersama tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Paloko PA Kotamobagu dan ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Agama Kotamobagu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu, dan Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu.