Beredar video anak dibawah umur berjoget ditempat hiburan, Dinas PP dan PA Kotamobagu Panik!!!
Diposting pada : 02 September 2020 / Dilihat : 194169

Pasca beredarnya video dimedia sosial memperlihatkan seorang anak dibawah umur sedang berjoget di The Love Café, Tim Gabungan (Dinas PP dan PA, Satpol PP dan Dinas Pariwisata) bereaksi cepat melakukan monitoring kegiatan operasional The Love Café. Tepatnya tanggal 01 september 2020 pukul 21.20 Tim Gabungan turun memonitoring kegiatan The Love Café.

Kanit Ops Satpol PP Bambang S. Dachlan sebagai koordinator tim menyampaikan maksud kedatangan tim gabungan untuk melakukan konfirmasi kebenaran video yang beredar tersebut dan menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak dan meminta penjelasan dari pihak The Love Café terkait kejadian tersebut.

Pihak The Love Café mengakui dan membenarkan video tersebut serta meminta maaf atas kelalaian dari pihak manajemen sehingga anak dibawah umur yang seharusnya tidak berada tempat hiburan bisa masuk dan ikut berjoget. Manajemen The Love Café berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi.

Menyikapi hal ini anggota tim dari Dinas PP dan PA menjelaskan kepada Manajemen The Love Café bahwa undang-undang tentang Perlindungan Anak harus dipatuhi oleh pihak The Love Cafe termasuk tidak mengijinkan anak di bawah umur masuk ke dalam cafe dan tidak mempekerjakan karyawan yang usianya di bawah umur. Hal ini disambut baik oleh pihak the love café dan berjanji akan mengatur lebih baik managemen yang ada.

Selanjutnya Tim dari Dinas Pariwisata mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Monitoring berakhir setelah dibuatkan Berita Acara dan ditandatangani oleh Pihak the Love Café. Sebelum beranjak pulang, Tim Gabungan kembali mengingatkan pihak The Love Café agar memperketat aturan dan tidak mengulangi kejadian tersebut. Apabila pihak pengelola melanggar aturan dan kesepakatan, maka Pemkot Kotamobagu akan kenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas PP dan PA sangat prihatin dengan kejadian tersebut, “Hal tersebut melanggar UU no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Perda No.1 tahun 2019 tentang Kota Layak Anak serta Perwa No. 36 tentang Waktu Anak Bersama Keluarga”, ucapnya. “Kami akan terus melakukan monitoring kegiatan tempat-tempat hiburan di Kotamobagu, sungguh miris melihat generasi penerus bangsa jika pada usia dan masa pertumbuhan sudah terkontaminasi dengan hal-hal seperti ini”, tambahnya.